Iklan 336x280

Loading...
Loading...

Jonru Ginting Ditahan, KH Ma'ruf Amin: Kalau Secara Undang-undang Terbukti, Proses Saja

Loading...
Loading...
JAKARTA - Pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma'ruf Amin meminta para aktivis Islam untuk tidak menyampaikan sesuatu yang menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Beberapa aktivis Islam kini ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan ujaran kebencian seperti Jonru Ginting, dan lain-lain.
Jonru Ginting Ditahan, KH Ma'ruf Amin:  Kalau Secara Undang-undang Terbukti, Proses Saja

Ma'ruf Amin meminta kepolisian memproses para aktivis Islam yang ditangkap tersebut jika memang melanggar undang-undang hukum pidana.

"Kalau secara undang-undang dan aturan terbukti proses saja, ini kan negara hukum," jelasnya saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Ma'ruf Amin mengatakan para aktivis Islam harusnya menyampaikan sesuatu secara santun dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

"Mereka harusnya berpikir juga soal keutuhan bangsa, tak boleh mereka menyampaikan sesuatu yang menimbulkan perpecahan. Menjaga persatuan bangsa adalah tanggung jawab kita semua," tegasnya.
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2017/10/10/jonru-ginting-ditahan-kh-maruf-amin-kalau-secara-undang-undang-terbukti-proses-saja

0 Response to "Jonru Ginting Ditahan, KH Ma'ruf Amin: Kalau Secara Undang-undang Terbukti, Proses Saja"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1