Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan, Rhoma Irama Menangis
Loading...
Loading...
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma divonis majelis hakim dengan vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Usai mengikuti pembacaan vonis, sang ayah, Rhoma Irama (70), justru mengaku bersyukur saat mendengar vonis 10 bulan penjara untuk putranya, Ridho Rhoma.

"Jadi sebagaimana tadi saya ucapkan, pertama, saya bersyukur kepada Allah SWT, itu yang tadi membuat saya meneteskan air mata," ungkap Rhoma, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).
Apalagi, tambah Rhoma, juga bersyukur putranya diharuskan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. "Dan alhamdulillah, insya Allah besok Ridho sudah bisa direhabilitasi," tambahnya.
Kendati demikian, Rhoma berharap hal ini menjadi pelajaran bagi Ridho.
"Tentunya dengan harapan bahwa ini akan menjadi pelajaran yang besar buat Ridho untuk menjadi jauh lebih baik dari sekarang," ungkapnya.
Ridho divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan penjara dipotong masa tahanan. Selain itu, Ridho juga harus menjalankan rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
0 Response to "Ridho Rhoma Divonis 10 Bulan, Rhoma Irama Menangis"
Posting Komentar